- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) angkat bicara terkait adanya pemecatan dan pemenjaraan dua guru SMAN 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis.Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, pihaknya akan menelusuri alasan dibalik telatnya gaji guru honorer yang diperjuangkan Rasnal dan Abdul Muis."Itu kan ceritanya si guru honorer tidak ada di Dapodik sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerahnya?," kata Nunuk dilansir dari Antara, Kamis ."Jadi, kami akan panggil untuk konfirmasi, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan Dapodik," lanjut dia.Baca juga: Pemerintah Beri Rehabilitasi Hukum bagi Guru yang Dipecat Usai Bantu HonorerNunuk menjelaskan, mekanisme penggajian guru honorer sebenarnya diatur oleh pemerintah pusat sehingga guru yang bersangkutan harus mematuhi aturan yang ada dengan masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Jika sudah terdaftar di Dapodik, maka guru honorer akan mendapatkan pembayaran gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah."Kalau kementerian pusat kan nggak tahu dia masuk atau nggak masuk di Dapodik kalau nggak masuk di Dapodik kalau nggak ada laporan ke kami," ujarnya.Nunuk menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan serta bersyukur dan gembira dengan keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: Kisah Dua Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi Prabowo, Minta Tak Ada Lagi Kriminalisasi GuruMenurut Nunuk, keputusan pemberian rehabilitasi itu dikarenakan guru tersebut sudah mengabdi cukup lama dan akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan ke depan.Sehingga, kembalinya status guru Abdul Muis dan Rasnal, kata Nunuk, memungkinkan mereka mendapatkan hak pensiun."Kita kan menghargai proses hukum, tetapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden," pungkas Nunuk.MUH. AMRAN AMIR Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa Sebelumnya diberitakan, masalah Rasnal dan Abdul Muis bermula dari tindakan meminta sumbangan ke komite orangtua siswa sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.Sayangnya, niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu dijatuhi sanksi.Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.Baca juga: Sosok Ai Rohayati, Guru Kimia yang Berhasil Lulus S2 ITB di Usia 59 TahunNamun ternyata, dukungan untuk guru Abdul Muis dan Rasnal mengalir dari berbagai pihak. Para siswa bahkan menggalang donasi untuk mereka, sedangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan grasi kepada presiden.
(prf/ega)
Respons Kemendikdasmen soal Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
2026-01-11 23:50:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 22:43
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 22:17










































