Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi: Ungkap Bisnis Kuliner - Jaringan Narkoba Lapas

2026-01-12 04:42:36
Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi: Ungkap Bisnis Kuliner - Jaringan Narkoba Lapas
BALIKPAPAN, — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin sore.Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang membeber soal bisnis kuliner hingga jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Catur Adi Prianto terjaring razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada akhir Februari 2025. Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 69 gram sabu dan menangkap sejumlah orang.  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi Prianto dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi kemudian memblokir dan menyita sejumlah rekening milik Catur serta rekening atas nama orang lain yang dikuasainya.Baca juga: Eks Direktur Persiba Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Edarkan Narkoba di LapasBerdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan perputaran uang senilai Rp 241 miliar dalam dua tahun terakhir, yang membuka kemungkinan penyidikan TPPU.Pada sidang yang digelar Jumat , majelis hakim PN Balikpapan telah menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Catur Adi atas kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan.Namun, saat itu Catur menyatakan akan melakukan banding.Sidang pada Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin itu menghadirkan sejumlah saksi.Baca juga: Mantan Direktur Persiba Catur Adi Dituntut Hukuman Mati, Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam LapasJaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menghadirkan NV, penyidik Bareskrim Polri.NV menjelaskan, penangkapan Catur dilakukan pada 6 Maret 2025 atas perintah pimpinan dan berkaitan dengan penyelidikan aliran dana dalam jaringan narkoba di Lapas Balikpapan.“Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” kata NV di hadapan majelis hakim.Tim penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Catur, termasuk apakah ada narkotika seperti yang disebut dalam konstruksi perkara.NV menegaskan, bahwa saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.“Tidak ada,” jawabnya.Baca juga: Sidang Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap


(prf/ega)