Bunuh Pengacara Saat Ziarah Makam di Cilacap, Kakak-Adik Terancam Hukuman Seumur Hidup

2026-01-13 01:05:09
Bunuh Pengacara Saat Ziarah Makam di Cilacap, Kakak-Adik Terancam Hukuman Seumur Hidup
SEMARANG, - Sayudi dan Jumanto, dua kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi di Cilacap, Jawa Tengah.Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, mengungkapkan hal tersebut saat gelar perkara di kantornya pada Senin ."Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara terencana. Mereka ingin menguasai harta korban," ungkapnya.Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menambahkan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal selama satu bulan sebelum aksi pembunuhan tersebut."Memang tersangka ini memiliki banyak utang. Sehingga tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk bayar utang," jelas Budi.Baca juga: Tampang Kakak Adik yang Kubur Pengacara Aris Munadi di Hutan Kubangkangkung CilacapKejadian bermula ketika korban dan tersangka bertemu di Cilacap untuk ziarah ke sebuah makam di Jeruklegi."Sayudi mengesekusi sendiri di tempat ziarah," kata Budi.Saat tiba di lokasi, korban diminta untuk berdiam diri, sementara tersangka berpura-pura pergi ke toilet."Kemudian tersangka mencari kayu kembali diam-diam dan dipukul kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur," lanjutnya.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin .Setelah menyerang korban dengan kayu, Sayudi kemudian membawa korban ke dalam mobil dan mengecekiknya hingga meninggal dunia."Mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen," tambahnya.Sebelumnya, jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung pada Kamis dini hari.Baca juga: Motif Kakak-Adik Bunuh dan Kubur Pengacara di Hutan Cilacap, Ternyata Terlilit UtangAnggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto itu dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin .Korban diketahui pamit kepada keluarganya untuk pergi ke Cilacap pada Jumat , namun sudah tidak dapat dihubungi keesokan harinya, Sabtu .Sayudi dan Jumanto saat ini telah digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.


(prf/ega)