Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital

2026-01-13 07:16:06
Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
JAKARTA, - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.Hanya saja, ada kendala teknis sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan "draft".Hal ini disampaikannya menyusul bantahan Gus Yahya yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga ia tidak akan mundur dari jabatannya."Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Kiai Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu Pemberhentian"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," imbuh dia.Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis pekan lalu.Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya."Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," ucap Kiai Sarmidi.Baca juga: Gus Yahya Harap PBNU Tetap Utuh Sebagai OrganisasiAdapun selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketua Umum.Nantinya, kata dia, akan ada rapat di PBNU yang menetapkan Pj Ketua Umum pengganti Gus Yahya.Sedangkan jika terdapat pihak yang keberatan atas keputusan ini, maka bisa menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU."Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU," tandasnya.Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.


(prf/ega)