Ini 14 Substansi RUU KUHAP yang Selesai Dibahas dan Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

2026-01-12 05:34:50
Ini 14 Substansi RUU KUHAP yang Selesai Dibahas dan Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR
JAKARTA, - Komisi III DPR RI dan pemerintah akhirnya bersepakat untuk mengesahkan hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan, terdapat 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR, yaitu:1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.Baca juga: Tok, RUU KUHAP Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bergaji Rp 3,5 Juta Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.


(prf/ega)