LUMAJANG, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur, diusulkan naik hanya 0,6 persen untuk tahun 2026.Besaran UMK Lumajang pada 2025 tercatat sebesar 2.429.764 rupiah.Dengan usulan kenaikan 0,6 persen atau setara 62.077 rupiah, UMK Lumajang pada 2026 diproyeksikan menjadi 2.491.841 rupiah.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan, menyatakan bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Lumajang menyepakati usulan kenaikan UMK sebesar 0,6 persen dari tahun sebelumnya."Diusulkan naik 0,6 persen atau 62 ribu sekian," kata Subhan di Lumajang, Selasa .Subhan menjelaskan, rapat pembahasan kenaikan UMK berlangsung alot hingga tiga kali skors.Baca juga: UMK Kota Blitar Diusulkan Naik 6,17 Persen Menjadi Rp 2.634.600Para pengusaha awalnya meminta kenaikan hanya 0,5 persen, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,6 persen."Sempat break 3 kali saling mempertahankan besaran alfa nya, akhirnya voting dan diperoleh 0,5 3 suara dan 0,6 9 suara," jelasnya.Subhan menerangkan bahwa besaran tersebut masih berupa usulan Dewan Pengupahan Lumajang dan belum final.Usulan ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk persetujuan gubernur.Baca juga: UMK Bandung Barat 2026 Naik 6,79 Persen, Jadi Segini Besarannya"Ini sifatnya masih usulan, informasinya besok sudah dapat ketetapan dari gubernur," pungkasnya.Rencananya, pengumuman UMK 2026 akan dilakukan pada Rabu .
(prf/ega)
UMK Lumajang 2026 Diusulkan Hanya Naik Rp 62.077, Jadi Rp 2,4 Juta
2026-01-12 18:34:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:05
| 2026-01-12 17:47
| 2026-01-12 16:43
| 2026-01-12 16:32
| 2026-01-12 16:31










































