Sumatera Barat Perpanjang Masa Tanggap Bencana Hingga 22 Desember

2026-02-03 22:33:51
Sumatera Barat Perpanjang Masa Tanggap Bencana Hingga 22 Desember
PADANG,  - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.Masa tanggap darurat yang ditetapkan awalnya pada 25 November 2025 berakhir Senin ."Melihat situasi, kita memperpanjang masa tanggap darurat hingga 22 Desember mendatang," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin di Padang.Baca juga: Pemprov Jateng Bayarkan Kos Mahasiswa asal Aceh, Sumut, dan Sumbar, Gubernur Luthfi: Saya Jamin...Kondisi bencana Sumbar saat ini masih membutuhkan banyak bantuan.Ada tujuh nagari atau desa yang masih terisolir di tiga kecamatan di Agam.Kecamatan Palembayan ada Nagari Sipinang dengan 924 jiwa, lalu Nagari Sungai Puar di jorong Data Sungai Pua sebanyak 700 jiwa.TribunPadang.com/Satlantas Polres Solok Banjir bandang yang menerjang kawasan jembatan kembar, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang, Sumbar, dan menyebabkan lebih dari 50 rumah terdampak. Lumpur menutupi jembatan yang mengakibatkan akses Padang-Bukittinggi terputus (TribunPadang.com/Satlantas Polres Solok)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 23:14