Subsidi Berbasis Pasar Dinilai Perkuat Industri Pupuk

2026-01-12 09:44:55
Subsidi Berbasis Pasar Dinilai Perkuat Industri Pupuk
JAKARTA, — Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dinilai menjadi respons pemerintah atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Regulasi tersebut mengubah secara fundamental skema subsidi pupuk yang selama puluhan tahun berbasis cost plus margin menjadi skema marked to market.Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, sekaligus memperbaiki kinerja industri pupuk nasional, khususnya badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pupuk.Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru Atur Skema Pembayaran Pupuk Subsidi KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Panggah Susanto Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Bapak dalam Rakordes Partai Golkar Kabupaten Purworejo di Gedung Jati Indah, Senin .Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mengatakan, DPR mendukung penuh kebijakan Presiden melalui Perpres 113 Tahun 2025 tersebut.Menurut dia, skema subsidi pupuk berbasis cost plus margin selama ini justru menciptakan inefisiensi struktural dalam industri pupuk.“Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema cost plus margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” kata Panggah dalam keterangan tertulis, Kamis .Skema cost plus diketahui telah diterapkan dalam tata kelola pupuk bersubsidi selama kurang lebih 56 tahun.Baca juga: Pemerintah Siapkan Pupuk Subsidi 9,5 Juta Ton pada 2026Dalam praktiknya, skema tersebut membatasi ruang gerak industri pupuk untuk berkembang karena margin keuntungan yang diterima relatif kecil dan tidak mencerminkan dinamika biaya maupun harga pasar.Panggah menjelaskan, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk nasional selama ini hanya sekitar 4 persen.Angka tersebut dinilai tidak memadai untuk industri manufaktur yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan, khususnya untuk peremajaan fasilitas produksi.


(prf/ega)