BALIKPAPAN, — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memanggil Kepala Desa (Kades) Giripurwa untuk mengklarifikasi program studi tiru ke Bali yang menelan anggaran Rp 500 juta.Tidak hanya Kades, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Camat Penajam juga dipanggil.Pemanggilan dilakukan pada Senin kemarin.Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan menyusul kegaduhan di tengah masyarakat terkait kegiatan studi tiru yang dilaksanakan Pemerintah Desa Giripurwa ke Desa Penglipuran, Bali pada 23–26 Oktober 2025.Baca juga: Gaduh Studi Tiru ke Bali Telan Setengah Miliar, Dinas PMD PPU Panggil Kades GiripurwaKegiatan yang diikuti 48 peserta itu dilaporkan menelan anggaran lebih dari Rp 500 juta.Belakangan, program tersebut dipersoalkan warga hingga berujung aksi demonstrasi yang menuntut transparansi penggunaan anggaran.“Pemanggilan ini kami lakukan untuk klarifikasi, baik terkait aksi demo warga maupun pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis atau studi tiru tersebut,” kata Tita saat dihubungi dari Balikpapan, Selasa .Menurut Tita, DPMD PPU menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga tahapan kegiatan, termasuk dasar penganggarannya.Baca juga: Studi Tiru ke Bali Telan Setengah Miliar, Warga Desa Marah: Undangan 2 Orang, yang Berangkat 48DPMD juga meminta desa melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), berita acara Musyawarah Desa (Musdes), daftar hadir peserta Musdes, serta dokumentasi kegiatan.“Dokumen pendukung ini penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Tita menjelaskan, kelengkapan dokumen baru diserahkan oleh Pemerintah Desa Giripurwa pada Selasa .Karena itu, sementara ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah pelaksanaan studi tiru tersebut telah sesuai aturan.“Kesimpulan belum bisa kami ambil karena kemarin masih dalam tahap klarifikasi. Setelah semua dokumen kami pelajari, baru bisa kami laporkan ke pimpinan, termasuk kepada bupati,” jelasnya.Ia menambahkan, secara prinsip kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk studi tiru atau bimbingan teknis, diperbolehkan sepanjang diatur dalam perencanaan desa dan disepakati melalui Musdes.Baca juga: PMK 81 Dianggap Mendadak, Kepala Desa PPU Protes: Anggaran Sudah Jalan, Kok Dipangkas?
(prf/ega)
DPMD PPU Telusuri Dokumen Anggaran Studi Tiru Rp 500 Juta Milik Pemdes Giripurwa
2026-01-11 23:10:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:33
| 2026-01-11 22:04
| 2026-01-11 21:33
| 2026-01-11 21:27










































