IKADIN Gelar Diskusi, Bahas Wajah Penegakan Hukum Setelah KUHAP dan KUHP Baru

2026-01-12 12:50:56
IKADIN Gelar Diskusi, Bahas Wajah Penegakan Hukum Setelah KUHAP dan KUHP Baru
Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT ke-40 IKADIN, telah menyelenggarakan diskusi panel bertajuk 'Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru'.Diskusi ini merupakan sebuah forum strategis yang menghadirkan pemangku kepentingan sektor hukum untuk membahas arah dan masa depan penegakan hukum Indonesia menjelang diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru.Acara ini mempertemukan advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, serta pemerhati kebijakan publik untuk mendiskusikan bagaimana reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia akan mempengaruhi sistem peradilan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.AdvertisementPembahasan ini menjadi semakin penting mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam struktur hukum pidana Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek substansi delik, pemidanaan, dan sanksi, tetapi juga mengubah cara apara penegak hukum bekerja."Perubahan ini menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem pemidanaan yang baru. Karena itu, implementasi regulasi ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan yang memadai, dan kemampuan adaptasi dari seluruh profesi hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki melalui keterangan tertulis, Senin .Diskusi ini menghadirkan para tokoh penting, yakni Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail, Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan DPP IKADIN Hery Firmansyah, dan Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.Acara dipandu oleh Najib Ali Gisymar. Setiap narasumber memberikan perspektif kritis dan konstruktif mengenai tantangan dan peluang dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru.Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses legislasi KUHAP baru di DPR yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi publik, RDPU, dan kajian akademik yang panjang."Perubahan KUHAP mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk rekaman pemeriksaan melalui CCTV, hak komunikasi, pendampingan hukum, dan akses atas salinan BAP. Upaya ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen negara untuk membangun proses peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," jelas Habiburokhman. 


(prf/ega)