Nasib Guru SD di Tegal, Tewas Dirampok Saat Cari Rezeki Tambahan sebagai Sopir Taksi Online

2026-02-05 09:07:12
Nasib Guru SD di Tegal, Tewas Dirampok Saat Cari Rezeki Tambahan sebagai Sopir Taksi Online
TEGAL, – Nasib tragis menimpa Kusyanto (46), guru SD di Kota Tegal yang tewas dalam peristiwa perampokan saat mencari penghasilan tambahan sebagai sopir taksi online.Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan lindung Perhutani KPH Balapulang, Desa Songgom, Kabupaten Brebes, Senin .Kusyanto, warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, sehari-hari mengajar sebagai wali kelas 2 di SDN Kalinyamat Wetan 03.“Iya, sambilan jadi sopir online. Sehari-hari memang guru,” kata Iva, kerabat korban di Desa Tegalwangi, Selasa .Statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuatnya bekerja sambilan mengemudi mobil online untuk menambah pemasukan.Baca juga: Guru SD yang Nyambi jadi Sopir Taksi Online Tewas di Brebes, Diduga Korban PerampokanPada Minggu , Kusyanto pamit bekerja mencari penumpang.Keesokan paginya, ia ditemukan tewas di area bekas tempat penimbunan kayu (TPK) Perhutani.Malam sebelumnya, warga melihat mobil korban melaju kencang masuk dan keluar hutan saat hujan deras.Polisi menduga korban dibunuh dan dirampok, sebab mobil, dompet, dan ponselnya hilang.Pantauan Kompas.com, istri korban, Lusi Ervina Ervianti—juga seorang guru—tampak sangat terpukul. Ia memeluk kedua anaknya sambil terus melafalkan doa.Korban meninggalkan istri dan dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.Baca juga: Nasib Felsiana, Guru Honorer di Flores Timur NTT Hanya Digaji Rp 400.000 per BulanIva menyebut almarhum dikenal ramah, disukai murid, dan sudah lama mengabdi sebagai guru honorer sebelum diangkat PPPK lima tahun lalu.Kusyanto juga dikabarkan akan mendapatkan perpanjangan masa tugas sebagai PPPK.“Beliau orangnya baik dan murah senyum. Disukai anak-anak,” katanya.Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:47