Tamara Tyasmara Tuntut Keadilan untuk Mendiang Dante Usai Yudha Arfandi Ajukan PK

2026-01-11 02:16:51
Tamara Tyasmara Tuntut Keadilan untuk Mendiang Dante Usai Yudha Arfandi Ajukan PK
JAKARTA, – Artis peran Tamara Tyasmara menuntut keadilan untuk mendiang putranya, Dante, setelah terpidana Yudha Arfandi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).Tamara berharap, permohonan PK tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim.“Aku ya cuma berdoa saja, pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” kata Tamara saat ditemui di daerah Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini.Tamara menegaskan, akan terus mengawal persidangan PK tersebut demi memperjuangkan keadilan bagi mendiang putranya.Baca juga: Tamara Tyasmara Siap Kawal PK yang Diajukan Yudha Arfandi: Dendam Susah Hilang“Insyaallah kalau memang ada waktunya pas, aku datang. Kalau enggak, paling diwakilin sama keluarga,” ujar Tamara.“Pasti aku tetap mengawal terus dan update terus bagaimana soal PK-nya,” tambah Tamara.Tamara juga mengaku heran dengan langkah Yudha Arfandi yang kembali mengajukan PK.Padahal, menurut Tamara, proses hukum sebelumnya telah menyatakan Yudha bersalah, termasuk pada tingkat kasasi.“Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK. Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu merasa innocent buat ngajuin PK,” ujar Tamara.Seperti diketahui, Yudha Arfandi mengajukan permohonan PK yang didaftarkan pada 3 November 2025 dan telah memasuki sidang perdana pada 10 November 2025.Baca juga: Kesal Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara: Enggak Ada Rasa BersalahInformasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, beberapa waktu lalu.“Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH,” ujar Immanuel melalui pesan singkat kepada wartawan.Immanuel menambahkan, proses persidangan PK hingga kini masih terus berjalan.Yudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara.Dalam perkara tersebut, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Sebelumnya, Yudha sempat mengajukan banding dan kasasi.Baca juga: Tamara Tyasmara Masih Simpan Dendam kepada Yudha ArfandiNamun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.Putusan kasasi ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.


(prf/ega)

Berita Lainnya