Syarat dan Cara Buat SKCK Online, Bisa di Luar Domisili

2026-01-12 06:22:02
Syarat dan Cara Buat SKCK Online, Bisa di Luar Domisili
- Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online.Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono memastikan, masyarakat kini tidak lagi wajib membuat SKCK sesuai domisili KTP.Caranya, cukup mengakses layanan pembuatan SKCK melalui aplikasi Super APP Polri.Masyarakat nantinya bisa memilih lokasi pengambilan SKCK dan melakukan pembayaran secara digital."Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," kata dia kepada Kompas.com, Senin .Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara buat SKCK online tersebut?Baca juga: Bagikan Screenshot Chat WA Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Pakar HukumDilansir dari Kompas.com, Rabu , masyarakat perlu menyiapkan beberapa perangkat dan dokumen sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.Berikut beberapa syarat membuat SKCK online:Baca juga: Bisakah Pelari yang Dipotret Tanpa Izin Menggugat Fotografer? Ini Kata Ahli HukumSetelah menyiapkan sejumlah persyaratan iru, berikut tata cara membuat SKCK online:Baca juga: Benarkah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli HukumYosef memastikan, pembuatan SKCK online aman dari pemalsuan karena adanya fitur keamanan."Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu. Security item, kita ada beberapa security item-nya," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin .Fitur keamanan tersebut meliputi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemohon.Yosef juga menegaskan, SKCK online tidak akan memperlihatkan catatan kriminal ke publik untuk menjaga privasi."Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia,” tutur dia.(Sumber: Omarali Dharmakrisna Soedirman, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Larissa Huda, Faieq Hidayat)


(prf/ega)