LAMPUNG, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut."Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu .Baca juga: Kapolda Lampung Periksa Kayu Terdampar, Ada Stiker Kemenhut dan PerusahaanMenurutnya, pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang juga telah dilakukan, yang berisi kayu bulat, dan diperoleh fakta, di antaranya dokumen angkutan Nomor KBC 625 32 25 yang berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.Selanjutnya, dilakukan penelusuran label ID/barcode pada batang-batang kayu dan dari tiga kayu yang masih terbaca teridentifikasi atau tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPU).Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa PT MPL diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu dalam hutan alam (HA/HPH-HA) seluas lebih kurang 7.890 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995."Telah dilakukan perpanjangan tahun 2013 sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun," katanya.Baca juga: Kapal Pengangkut Gelondongan Kayu Asal Sumbar Terdampar di Lampung, Ada Barcode PerusahaanHelfi mengatakan perizinan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 86/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.Selain itu, pemeriksaan dokumen lain juga teridentifikasi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal tongkang pengangkut gelondongan kayu terdampar di pesisir pantai Kabupaten Pesisir Barat.Pada potongan kayu terdapat barcode perusahaan.
(prf/ega)
Soal Gelondongan Kayu Terdampar di Pesisir Barat, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan
2026-01-12 06:33:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 04:13










































