Alur dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Terbaru

2026-01-12 05:54:51
Alur dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Terbaru
- BPJS Kesehatan terus melakukan pembaruan layanan untuk memastikan peserta mendapatkan akses kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan efisien.Salah satu aspek yang terus dibenahi adalah sistem dan alur rujukan BPJS. Sistem rujukan BPJS sendiri pada dasarnya mengatur alur layanan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan yang lebih lengkap.Melalui pembaruan sistem rujukan BPJS terbaru, peserta diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medis tanpa menumpuk di rumah sakit besar.Sistem rujukan adalah mekanisme layanan berlapis yang menghubungkan antar fasilitas kesehatan, dimulai dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang meliputi Puskesmas maupun klinik pratama.Baca juga: Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga AlurnyaJika belum bisa ditangani FKTP, maka peserta bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, maupun rumah sakit swasta lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Prinsip utamanya sistem rujukan BPJS terbaru adalah FKTP menjadi pintu pertama layanan, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan.Untuk diketahui, rujukan hanya diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan permintaan peserta. Jika kondisi pasien masih dapat ditangani di FKTP, dokter tidak berkewajiban mengeluarkan rujukan.Merujuk pada alur rujukan BPJS, dari dokter di FKTP, nantinya peserta akan diberikan surat rujukan untuk digunakan sebagai surat pengantar ke FKRTL seperti rumah sakit.Masa berlaku rujukan kini bisa mencapai 90 hari, tergantung kondisi medis dan rekomendasi dokter FKTP. Sebelumnya, peserta sering mengeluhkan masa berlaku yang terlalu singkat.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya tidak pernah menerapkan pola rujukan berjenjang secara kaku. Ia menjelaskan bahwa ketika seorang peserta membutuhkan layanan di rumah sakit (RS) tipe A, peserta tersebut tidak wajib melewati RS tipe C terlebih dahulu."Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh," ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis .Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa alur rujukan BPJS langsung ke rumah sakit dengan fasilitas lebih tinggi tetap harus mengikuti kebutuhan medis pasien. Menurutnya, keputusan tersebut selalu bergantung pada kasus yang dihadapi.Ia menekankan bahwa apabila kondisi pasien memang menuntut perawatan di RS tipe A, maka tidak diperlukan proses rujukan bertahap dari tipe C."Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung," tegasnya.Baca juga: Apa Itu Surat Rujukan FKTP BPJS, Masa Berlaku, dan Cara MendapatkannyaBerikut alur yang harus diikuti peserta:


(prf/ega)

Berita Lainnya