Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gono-Gini, Berapa Lama Prosesnya?

2026-01-12 05:36:50
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gono-Gini, Berapa Lama Prosesnya?
- Gono-gini adalah istilah yang merujuk pada harta bersama suami dan istri yang diperoleh selama masa perkawinan.Dalam hukum Indonesia, harta gono-gini mencakup seluruh kekayaan yang didapat sejak pernikahan berlangsung, baik atas nama suami, istri, maupun atas nama bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang menyatakan sebaliknya.Pembagian harta gono-gini kerap menjadi tahap lanjutan setelah perceraian atau kesepakatan suami-istri.Agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sertifikat tanah harta bersama tersebut perlu segera dibalik nama sesuai dengan pihak yang berhak.Tanpa proses balik nama, status kepemilikan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama jika salah satu pihak meninggal dunia atau aset akan dialihkan.Proses balik nama sertifikat tanah harta gono-gini memiliki ketentuan dan prosedur tersendiri yang berbeda dengan balik nama karena jual beli atau warisan.Dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kesepakatan pembagian harta bersama menjadi syarat utama dalam pengurusan di kantor pertanahan.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini RinciannyaDilansir dari laman Halo JPN, jika hakim memutuskan istri berhak atas tanah, maka putusan harus dilaksanakan, termasuk dengan mengurus balik nama sertifikat tanahnya menjadi atas nama istri.Ketentuan mengenai harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1448K/Sip/1974, jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri.Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui proses jual beli, tukar-menukar, atau hibah dengan bukti akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dilansir dari Kompas.com .Namun, merujuk Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas tanah dengan bukti akta yang tidak dibuat oleh PPAT.Hal tersebut dilakukan jika kadar kebenarannya dianggap cukup menurut Kepala Kantor Pertanahan untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.Dalam hal ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik.Oleh karena itu, balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.


(prf/ega)