KETAPANG, – Seorang pria berinisial PJ (53) asal Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya, AM (42), dengan sebilah parang.Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, tebasan parang tersebut menyebabkan luka terbuka cukup parah pada bagian belakang kepala korban.Sejumlah saksi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi.“Setelah menerima laporan, pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Korban sudah dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan intensif,” kata Harris, Rabu .Baca juga: Bupati Ketapang: Kalau Anak Tak Bisa Sekolah karena Biaya, Itu Dosa SosialHarris menjelaskan, insiden berawal saat PJ sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB.Tak lama kemudian, korban datang dan langsung memarahi PJ.Ia sempat menarik tas selempang yang dipakai suaminya untuk mengambil ponsel dan kunci motor, lalu pergi menggunakan motor tersebut.“Saat korban hendak pergi, pelaku mengejarnya, menarik parang dari pinggang, kemudian mengayunkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh,” jelas Harris.Baca juga: Laporan yang Sulit Diatasi Damkar Surabaya, Dari KDRT Sampai Tagih PinjolMelihat korban tergeletak, saksi segera meminta bantuan warga. Korban dilarikan ke fasilitas kesehatan, lalu dirujuk ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk perawatan lebih lanjut.Sementara itu, PJ akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.“Pelaku sudah kami tahan. Korban juga telah dirujuk ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan lanjutan,” ujar Harris.Ancaman Hukuman 10 Tahun PenjaraPJ dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
(prf/ega)
Kesal Dimarahi, Suami di Ketapang Bacok Kepala Istri
2026-01-11 04:07:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:25
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 02:36
| 2026-01-11 02:26










































