BANDUNG, - Polisi mendalami keterlibatan dua rekan MAF atau streamer Resbob dalam kasus ujaran kebencian.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik sedang meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui keterlibatan dua rekan streamer Resbob itu."Masih dalam proses penyidikan, kita perkuat keterangan-keterangan saksi," kata Hendra kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis .Baca juga: Sebelum Ditangkap di Ungaran, Streamer Resbob Datangi Kekasih dan Titip HP di SurabayaSeperti diketahui, dua rekan Resbob berinisial AIB dan JFO sempat diajak berdiskusi Resbob, sebelum melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.Keduanya bahkan ada di dalam mobil saat siaran itu berlangsung. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan keduanya.Baca juga: Ujaran Kebencian Direncanakan, Teman Resbob Berpotensi Jadi TersangkaSelain itu, pendalaman pun dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar terhadap Resbob alias MAF pasca-penetapan tersangka.Penyidik melibatkan saksi ahli terkait substansi pasal-pasal dan kejiwaan Resbob."Sementara kita dalami. Kita dalami ke situ. Berbagai upaya untuk memperkuat daripada unsur pasal tadi kita akan tentukan ahli," ucapnya. Terkait penahanan, Hendra menyebut bahwa hal ini akan dikoordinasikan dengan kejaksaan, mengingat berkas kasusnya masih dalam proses pelengkapan. Sejauh ini, kondisi kesehatan Resbob terjaga."Sejauh ini sehat. Yang bersangkutan normal saja, kita jaga juga kesehatannya," ucapnya.Soal penempatan sel khusus, Hendra mengatakan bahwa sel tersebut hanya bersifat sementara untuk menenangkan tersangka yang sempat panik saat ditangkap. "Sel khusus dalam arti transit ya. Sebelum dia lengkap pernyataannya, kondisinya juga dia mungkin panik bisa tertangkap. Kita tenangkan dulu. Tetapi status penanganannya tetap," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Siber Polda Jabar menangkap Resbob di Ungaran, Jawa Tengah, Senin lalu.Pria bernisial MAF ini melontarkan ucapan yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda saat siaran langsung di akun media sosial TikTok. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.Tersangka dijerat pasal primer yakni Pasal 28 ayat 2 KUHPidana, jucto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(prf/ega)
Polisi Dalami Keterlibatan 2 Rekan Resbob dalam Kasus Ujaran Kebencian
2026-01-12 06:25:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:12










































