- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan ibu kandung yang melibatkan remaja perempuan berinisial NR atau NA (18).Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa pelaku tidak cakap secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban, YT (49), tewas di tangan anak kandungnya sendiri saat sedang melaksanakan ibadah salat Zuhur di rumah mereka, Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB.Baca juga: Belajar dari Banjir Sumatera, Pemprov Bengkulu Perintahkan Penghijauan di Lokasi Bekas TambangKepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Ipda Revi Harisona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan terhadap pelaku.“Untuk tersangka N yang merupakan pelaku Pasal 338 KUHP, sudah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kondisi yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, sehingga perkara ini di kepolisian kita hentikan demi hukum,” kata Ipda Revi Harisona saat dikonfirmasi, Rabu .Ia menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa atau cacat perkembangan akal.Baca juga: 20 Mahasiswa Universitas Bengkulu Jadi Relawan ke Sumbar, Rektor Bebaskan KKNMeski penyidikan dihentikan, kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak dilepas begitu saja tanpa penanganan. Aparat telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) serta Dinas Sosial untuk memastikan pelaku memperoleh perawatan dan pendampingan berkelanjutan.“Terkait status N, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ, yang selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial,” ujar Revi.Menurutnya, hingga kini pelaku masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap untuk menstabilkan kondisi kejiwaannya.“Saat ini posisinya masih rawat inap, penanganan kejiwaan. Nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial,” kata Revi.Baca juga: Sebanyak 40 Lubang Tambang Batubara Bengkulu Tak Direklamasi, Dimiliki 9 PerusahaanKetua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Bengkulu, Ainul Mardianti, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum pidana. Menurut dia, pendekatan psikologis sangat penting untuk memahami kondisi pelaku secara menyeluruh.“Saya sudah mendengar bahwa anak tersebut adalah salah satu pasien rumah sakit jiwa. Kalau demikian, maka anak tersebut mengalami konflik emosional yang berkepanjangan,” ujar Ainul, Kamis .Ainul menjelaskan bahwa penanganan pasien dengan gangguan jiwa tidak berhenti saat perawatan di rumah sakit selesai. Pengawasan dan pendampingan keluarga serta lingkungan tetap dibutuhkan setelah pasien menjalani rawat jalan.“Merawat pasien jiwa itu tidak semudah yang kita bayangkan. Tidak cukup hanya selesai dirawat lalu dibiarkan begitu saja. Harus ada pemantauan lebih teliti dari pihak keluarga,” katanya.Baca juga: Sebanyak 40 Lubang Tambang Batubara Bengkulu Tak Direklamasi, Dimiliki 9 Perusahaan
(prf/ega)
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Remaja Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu, Pelaku Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
2026-01-12 06:20:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:26
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 04:39










































