Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Begini Aturan Menurut UU

2026-01-12 06:37:53
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Begini Aturan Menurut UU
JAKARTA, - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya di kasus korupsi ASDP mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Begini aturannya.Dua terpidana lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga ikut mendapatkan rehabilitasi.Baca juga: Arti Rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada Eks Dirut ASDM Ira PuspadewiSebelum mendapat rehabilitasi dari Prabowo, Ira divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Ira pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis Sementara itu, dua anak buah Ira masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Namun, keputusan Prabowo untuk merehabilitasi mereka bertiga memulihkan hak dan martabat para terpidana kembali ke sedia kala."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa ."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Baca juga: Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri RehabilitasiBerdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, rehabilitasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung atau MA. Berikut bunyi pasalnya:Pasal 14(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum rehabilitasi diberikan.Pertama, berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) KUHAP tahun 1981, rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas.Putusan bagi terpidana harus yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


(prf/ega)