JAKARTA, — Sejumlah pedagang di kios samping Rusunawa Lokbin Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, diminta mengosongkan lapak yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.Rahmat Maulana (39), salah satu pemilik kios bengkel yang telah lima tahun berdagang di sana, menyebut para pedagang diminta mengosongkan lapak mereka dalam waktu sepuluh hari ke depan."Tadi ada lengkap dari lurah, camat, Satpol PP, Pemadam, Dishub, tapi di dalam semua. Kita diajak ketemu di dalam ngobrol, kebetulan saya ikut," ucap Rahmat saat ditemui Kompas.com di kiosnya, Rabu .Baca juga: Kolong Flyover Rawa Buaya Akan Jadi Ruang Publik, Pedagang: Senang, Enggak Kumuh LagiDalam pertemuan tersebut, para pedagang diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk mengosongkan kios paling lambat 22 November.Ada tujuh kios di sepanjang Jalan Darma Wanita I yang akan terdampak penertiban.Pantauan Kompas.com di lokasi, kios yang ditargetkan terdiri dari bengkel motor, servis barang elektronik, hingga warung makan.Namun, tak seluruh kios akan menjadi target penertiban, karena tanah di sebagian area tersebut sudah menjadi hak milik pedagang."Ruko saya batasnya dah, ke depan mepet arah jalan itu tujuh (kios) yang kena. Sama seberangnya, yang ada TPS. Kalau yang ke sana (arah belakang) masuk ke dalam, enggak kena," ucap dia.Saat Kompas.com mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30, tak terlihat aktivitas penertiban ataupun petugas yang berlalu lalang di lokasi.Kios-kios di Jalan Darma Wanita I itu juga masih buka dan beroperasi seperti biasanya.Baca juga: 3 Mobil Hangus Terbakar di Kolong Rel Kereta Jakpus, Satu Orang TerlukaMeski disebut sebagai langkah penertiban yang persuasif, Rahmat merasa pedagang tidak memiliki pilihan selain menuruti keputusan tersebut."Ya penertibannya persuasif iya, tapi juga bukan rundingan, mau enggak mau harus nurut kan," kata dia.Lahan yang ditempati oleh tujuh kios tersebut memang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dulunya merupakan bekas Kantor Kelurahan Rawa Buaya.Lokasi itu direncanakan untuk dialihfungsikan untuk menjadi ruang publik, seperti taman bermain anak dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)."Ini (lahan) memang punya Pemda, mau direnovasi, mau dibagusin katanya mah. Mau dibangun RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak)," jelas Rahmat.
(prf/ega)
Pedagang Samping Rusun Rawa Buaya Diminta Kosongkan Lahan Milik Pemprov dalam 10 Hari
2026-01-11 03:48:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:41
| 2026-01-11 01:55
| 2026-01-11 01:53
| 2026-01-11 01:45










































