Aktivis Tolak 32 Ribu Hektar Zona Inti Way Kambas Dijadikan Zona Pemanfaatan

2026-01-12 05:47:10
Aktivis Tolak 32 Ribu Hektar Zona Inti Way Kambas Dijadikan Zona Pemanfaatan
LAMPUNG, - Lebih dari 32.000 hektar zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) direncanakan bakal diubah statusnya menjadi zona pemanfaatan.Rencana ini ditentang sejumlah aktivis yang menilai perubahan itu bakal memberikan dampak buruk yang mengancam ekosistem dan perlindungan terhadap satwa endemik di TNWK.Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, rencana ini dinilai sebagai kemunduran dalam semangat konservasi dan berpotensi memperparah krisis ekologis demi kepentingan korporasi."Alih fungsi kawasan konservasi hanya akan membuka celah keuntungan bagi segelintir perusahaan (pihak ketiga) dengan dalih pembangunan dan investasi," kata dia dalam keterangannya, Senin .Baca juga: TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 KilogramKeuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati korporasi dinilai tidak sebanding dengan kerugian ekologis, sosial, dan kemanusiaan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.Selama ini, TNWK memiliki peran strategis sebagai habitat penting bagi satwa endemik dan dilindungi yang berada di ambang kepunahan, seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera.Alih fungsi lahan di kawasan ini dipercaya akan mempercepat laju kepunahan satwa-satwa tersebut, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung.Baca juga: Harapan Baru Konservasi: Trio Anak Harimau Sumatera Terpotret di Way KambasSelain itu, alih fungsi lahan juga akan mempersempit ruang hidup gajah Sumatra yang sudah terdesak akibat fragmentasi habitat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan konflik antara gajah dan warga.Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Provinsi Lampung, Irfan Trimusri mengatakan, rencana perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan ini dilatarbelakangi oleh dua persoalan utama: skema perdagangan karbon dan kepentingan wisata premium.“Perdagangan karbon yang dipromosikan sebagai solusi perubahan iklim sejatinya adalah solusi palsu,” katanya.Baca juga: Anak Gajah Liar Terjerat di Way Kambas, Kaki Depan Hampir PutusTNWK disebut menjadi proyek percontohan awal untuk skema perdagangan karbon di kawasan taman nasional.Dalam skema ini, luas area yang direncanakan masuk zona pemanfaatan mencapai lebih dari 32 ribu hektar dari zona inti yang sebelumnya mencapai 59.000 hektar.Secara konservasi, zona inti adalah kawasan yang dilindungi secara mutlak dan tidak boleh ada aktivitas manusia kecuali untuk kepentingan penelitian terbatas. Fungsi utamanya adalah menjaga keaslian ekosistem dan genetic pool.Baca juga: Hadiah HUT Ke-80 RI, Bayi Gajah Jantan Lahir di Way KambasSementara itu, Zona Pemanfaatan adalah area yang diizinkan untuk ekowisata, pendidikan lingkungan, dan rekreasi alam.Menurutnya, perubahan sebagian zona inti ke zona pemanfaatan, apa pun motifnya, akan berdampak pada ekosistem di zona inti secara keseluruhan, memengaruhi keberlanjutan satwa kunci di TNWK.“Ini akan berdampak, bukan hanya deforestasi dan tutupan lahan, tapi bagaimana keberlanjutan satwa kunci di Taman Nasional Way Kambas,” katanya.


(prf/ega)