- Kasus hukum pidana yang menimpa Laras Faizati atas tuduhan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis pada demo Agustus 2025 menuai protes dari publik.Salah satunya adalah petisi dukungan dan pembebasan Laras yang diunggah dalam akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, @lbhapik.jakarta, pada Sabtu .Hingga Kamis , petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.768 orang.Laras sebelumnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas unggahannya yang dianggap memprovokasi publik. Dikutip dari Kompas.com, Rabu , unggahan tersebut berisi kiriman ulang video meninggalnya pengemudi ojol Affan Kurniawan serta kalimat bernada keras sebagai bentuk luapan emosi.Selain itu, terdapat juga unggahan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk gedung Mabes Polri. Laras ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang yang dilakukan pada Rabu . Lantas, bagaimana isi dari petisi pembebasan Laras?Baca juga: Perjalanan Kasus Laras Faizati hingga Dituntut 1 Tahun Penjara, Mahfud MD Sempat Minta DilepaskanPetisi pembebasan Laras dibuat dengan tajuk "Bebaskan Laras, Perempuan Muda Korban Kriminalisasi Negara atas Kebebasan Berpendapat!" menyinggung bentuk kebebasan berekspresi.Dalam petisi disebutkan bahwa Laras merupakan simbol dan representasi dari Gen Z yang tidak apatis serta kreatif dalam mengekspresikan pendapatnya. "Gen Z jujur, berani, dan spontan dalam mengekspresikan pendapatnya dengan berbagai cara, seperti seni, meme, outfit of the day, hingga humor satir. Ekspresi ini bukan sekedar gaya-gayaan, tapi merupakan bentuk perlawanan di media sosial terkait berbagai ketidakadilan, termasuk tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menindak para demonstran," tulis petisi tersebut. Mereka menyinggung bahwa hal tersebut merupakan kebebasan berekspresi yang menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI 1945.Baca juga: Darwanto Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pakar Hukum: Lebai, Lebih Baik DibinaDalam petisi tersebut juga disinggung mengenai proses penangkapan Laras.Laras diketahui dijemput paksa di rumahnya saat sedang bekerja (work from home) oleh sekelompok orang tidak berseragam.Tak hanya itu, data pribadinya juga diketahui tersebar, dan hanya dalam hitungan hari, Laras diberhentikan dari tempat kerjanya.
(prf/ega)
Kasus Laras Faizati Diprotes Publik, Petisi Penghentian Penuntutan Didukung Ribuan Orang
2026-01-11 03:37:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:00
| 2026-01-11 02:24
| 2026-01-11 01:49










































