JAKARTA, - Tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memberikan kepastian hukum.Penilaian tersebut terutama terkait penentuan locus dan tempus delicti yang disebut terus berubah selama proses hukum berjalan.Pernyataan itu disampaikan Dr. Tifa menjelang agenda gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin .Ia menyebut ketidakjelasan tersebut telah terjadi sejak tahap awal pemeriksaan hingga penetapan status tersangka.Untuk diketahui, locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, sedangkan tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana.Keduanya penting untuk menentukan kewenangan hukum dan memastikan peristiwa pidana dapat dibuktikan secara sah.Baca juga: Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara RampungDr. Tifa menjelaskan, perubahan locus dan tempus dinilai terjadi berulang kali tanpa penjelasan yang konsisten dari penyidik.Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan persoalan mendasar dalam proses pembuktian pidana."Sejak kami menjadi saksi kemudian menjadi terlapor lalu kemudian menjadi tersangka, setelah tujuh bulan ini Locus dan Tempus dari peristiwa yang dituduhkan kepada kami itu berubah-ubah. Selalu berubah-ubah," ucap Dr. Tifa saat menemui media, Senin.Ia kemudian merinci perubahan tersebut, mulai dari locus dan tempus yang semula disebut terjadi pada 26 Maret 2024 di Jakarta Pusat, lalu bergeser menjadi 22 Januari 2025 di Jakarta Selatan, hingga terus mengalami perubahan dalam proses penyidikan.Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah JokowiMenurut Dr. Tifa, ketidakjelasan locus dan tempus berdampak serius terhadap kepastian hukum.Ia menilai kedua unsur tersebut merupakan bagian mendasar dalam pembuktian suatu tindak pidana."Karena kalau memang locus saja tidak jelas, tempus-nya saja tidak jelas, dan untuk diketahui juga bahwa pasal-pasalnya pun juga berubah-ubah," ujarnya.Selain soal locus dan tempus, Dr. Tifa juga menyoroti posisi pelapor dalam perkara ini.Baca juga: Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar WilayahIa menyebut, pelapor utama menyatakan tidak melaporkan individu, melainkan peristiwa, namun hingga kini tidak ada peristiwa yang secara jelas diperiksa oleh penyidik.
(prf/ega)
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak Konsisten
2026-01-12 03:44:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:55
| 2026-01-12 01:44
| 2026-01-12 01:23










































