Hakim Amati Narasi Ira Puspadewi Dikriminalisasi: Itu Upaya Kaburkan Fakta

2026-01-12 00:19:51
Hakim Amati Narasi Ira Puspadewi Dikriminalisasi: Itu Upaya Kaburkan Fakta
JAKARTA, - Majelis hakim menyatakan bahwa narasi menjadi korban kriminalisasi yang diungkit oleh kubu terdakwa Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, merupakan upaya untuk mengaburkan fakta dan proses hukum.“Majelis hakim berpendapat narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun BuiHakim menilai proses persidangan yang dijalani terdakwa merupakan konsekuensi logis dan yuridis atas perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan wewenang mereka selaku direksi BUMN.“Oleh karenanya, pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi atau korban framing media sosial adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara sehingga tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Ana.Baca juga: Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi Bisa Bikin Petinggi BUMN Takut Ambil KeputusanHakim menegaskan bahwa narasi kriminalisasi yang bergulir tidak dipertimbangkan dalam persidangan.Pasalnya, yang menjadi obyek sidang adalah fakta hukum yang dibuktikan di muka persidangan.“Terhadap dalil kriminalisasi tersebut, majelis hakim perlu menegaskan bahwa persidangan ini tidak mengadili opini publik atau narasi media sosial, melainkan mengadili fakta materiel berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tegas Hakim Ana.Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8,5 tahun penjara.Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.


(prf/ega)