E-Tilang Mulai Berlaku di Jember, Pengendara yang Melanggar Terekam Kamera Pengawas

2026-01-12 07:05:55
E-Tilang Mulai Berlaku di Jember, Pengendara yang Melanggar Terekam Kamera Pengawas
JEMBER, - Sistem tilang elektronik (e-tilang)menggunakan kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis sudah mulai diberlakukan di Jember, Jawa Timur.Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa tiba-tiba menerima surat tilang dari Satlantas Polres Jember.Kasatlantas Polres Jember, AKP Bagas Simamarta menyampaikan bahwa sejak 19 Desember 2025, pihaknya telah memasang ETLE Statis di satu titik.Hingga 29 Desember 2025, menurut dia, ada 74 pelanggaran yang terekam dari alat tersebut."Mungkin ada masyarakat yang akan terkirimkan surat, tidak perlu khawatir di dalam surat itu sudah tertera sangat jelas bagaimana langkah-langkahnya," kata Bagas dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Senin .Baca juga: Kasus Narkotika di Jember Turun pada 2025, tapi Barang Bukti yang Disita BertambahDia mengatakan, ETLE Statis bisa membantu menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara.Pasalnya, ETLE Statis bisa merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka dan tidak memakai helm.Hal itu berbeda dengan ETLE Mobile yang dioperasikan oleh Polisi secara berkeliling namun petugas tak melakukan intervensi atau penilangan langsung.Bagas menjelaskan, Satlantas tengah mengubah kultur tilang manual menjadi tilang elektronik."Yang perlu dicatat adalah Satlantas dan seluruh jajaran lalu lintas sedang berusaha merubah kultur dari menegakkan hukum melalui tilang manual menjadi tilang elektronik," ujarnya.Baca juga: Waspada, E-tilang Jadi Modus Baru Penipuan Keuangan Berdasarkan laporan selama 2025, menurut Bagas, terjadi penurunan signifikan tilang manual dibandingkan 2024.Selama 2024, Polisi melakukan tilang manual pada 13.295 pengendara. Lalu, menurun menjadi 10.201 pada 2025.Lebih lanjut, Bagas menyampaikan, terjadi penurunan pelanggaran sebesar 16,18 persen pada 2025, dibandingkan tahun lalu.Pada 2025, disebut ada 66.127 pelanggaran, di antaranya 10.201 pengendara ditertibkan lewat tilang manual, teguran ke 55.033 pengendara, ETLE Mobile sebanyak 819 pengendara, dan ETLE Statis pada 74 pengendara.Sedangkan Pada tahun 2024, terdapat 79.495 pelanggaran. Di antaranya lewat tilang manual 13.295 pengendara, teguran 65.710 pengendara, dan ETLE Mobile 490 pengendara.Baca juga: Destinasi Wisata di Jember yang Perlu Diwaspadai Saat Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru"Satlantas tentunya tetap konsen utamanya terhadap kendaraan atau pengendara jalan yang mungkin akan mengakibatkan angka fatalitas kecelakaan yang menghasilkan korban banyak," katanya.Bagas menyrbut, terjadi penurunan 94 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani Polres Jember tahun ini atau sebanyak 1.171 kasus.Dengan korban meninggal 254 orang, luka berat dua orang, dan luka ringan 1.413 orang."Apabila kami bandingkan dengan data pada 2024, laka lantas terjadi 1.264 kasus dan korban meninggal dunia ada 323 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan 1.464 orang," katanya.Baca juga: Kena Tilang ETLE di Luar Kota? Begini Cara Bayarnya


(prf/ega)