Jakarta - Koalisi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta.Koalisi UMKM Jakarta ini terdiri dari lintas komunitas pedagang, seperti Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Kowarteg, Pandawakarta, Kowantara, hingga UMKM Remojong. Melalui petisi ini, mereka sepakat menolak Raperda KTR DKI Jakarta.“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR,” kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis .AdvertisementZidan menyampaikan, petisi penolakan Raperda KTR dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Selasa 18 November 2025. Petisi diserahkan sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha.“Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi),” jelas Zidan.Ia bilang, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Raperda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan begitu, ia berharap pengesahan Raperda KTR dapat ditunda.“Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini,” katanya.
(prf/ega)
Bikin Petisi Tolak Raperda KTR, Koalisi UMKM Mengadu ke DPRD DKI Khawatir jadi Korban Pungli
2026-01-12 05:08:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 02:48










































