JAKARTA, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau usai Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto."Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," kata Bima Arya kepada Kompas.com, Rabu .Baca juga: KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”Ia menyampaikan, SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan publik di Provinsi Riau akan berjalan."Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," ucap dia.Dia pun meminta kepala daerah untuk bekerja dengan benar dan tidak terjerat kasus korupsi.Ia meminta segala bentuk pekerjaan untuk rakyat tidak dianggap enteng."Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi," tandas Bima.Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin .KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
(prf/ega)
Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Tersangka
2026-01-11 14:28:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 19:50
| 2026-01-11 19:34
| 2026-01-11 18:34
| 2026-01-11 18:00










































