Petani Madiun Minta Tolong Prabowo Usai Disidang karena Selamatkan dan Pelihara Landak Jawa

2026-01-12 05:05:58
Petani Madiun Minta Tolong Prabowo Usai Disidang karena Selamatkan dan Pelihara Landak Jawa
- Seorang petani kecil asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Madiun Hari Wuryanto.Hal tersebut diungkapkan oleh warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Darwanto, setelah ia terjerat kasus hukum akibat memelihara landak jawa, satwa yang berstatus dilindungi.Saat ini, Darwanto ditahan dan masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.Baca juga: Janji Prabowo ke Petani Aceh Terdampak Bencana: Hapus Utang KUR, Pasok Pangan Ia didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Ketika mengikuti persidangan pada Selasa , Darwanto mengatakan bahwa ia hanyalah petani kecil yang tinggal di pinggir hutan."Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” kata Darwanto di PN Madiun, dikutip dari Kompas.com, Rabu .Baca juga: Cara Naik Kereta Petani dan Pedagang, Pakai Kartu Khusus Bisa Masuk Ruang Tunggu Lebih AwalPerkara yang menjerat Darwanto bermula saat ia menemukan dua ekor landak jawa yang terperangkap jaring di kebunnya. Satwa tersebut selama ini dianggap sebagai hama perusak tanaman. Alih-alih dilepas, ia memilih merawatnya agar tidak kembali merusak kebun.Darwanto mengaku tidak memahami bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi. Ia juga tidak menyadari bahwa memelihara hewan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Khusus Petani-Pedagang“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan."Tetapi, saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan, kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum," tambahnya.Seiring waktu, dua ekor landak jawa yang dipelihara sejak 2021 itu berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Darwanto menegaskan, selama memelihara satwa tersebut, ia tidak pernah memperjualbelikannya kepada siapa pun.


(prf/ega)