Indonesia di Pusat Rantai Nikel Dunia dan Risiko Bencana (Bagian II-Habis)

2026-01-12 00:04:55
Indonesia di Pusat Rantai Nikel Dunia dan Risiko Bencana (Bagian II-Habis)
DI TITIK ini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi strategis karena mengatur arus modal. Dan kita tahu, arus modal adalah oksigen industri.Kalau aturan keuangan tepat, pasar ikut disiplin. Ada tiga tuas yang paling menentukan.Pertama, corporate sustainability disclosure: perusahaan harus membuka informasi yang cukup agar investor dan publik bisa menilai risiko secara masuk akal, termasuk emisi, dampak lingkungan, dan risiko sosial.Disclosure ini penting karena yang tidak terlihat tidak akan dikelola; dan yang tidak diungkap akan selalu menjadi bom waktu.Kedua, investor stewardship: investor tidak cukup menjadi pemberi dana pasif. Mereka harus ikut mendorong perbaikan lewat engagement dengan perusahaan, penggunaan hak suara, dan penetapan ekspektasi yang jelas—karena uang tidak boleh diam ketika melihat risiko; uang harus ikut “menyetir”.Baca artikel sebelumnya: Indonesia di Pusat Rantai Nikel Dunia dan Risiko Bencana (Bagian I)Dalam konteks ini, di forum Principles for Responsible Investment (PRI) di China, penulis menekankan satu prinsip yang sangat penting: ketika standar “green” dan “transition” di dalam negeri China makin ketat, standar yang sama harus ikut dibawa oleh investor dan perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia.Tidak ada alasan untuk menurunkannya hanya karena di sini aturan lebih longgar atau pengawasan lebih lemah. Itu bukan strategi efisiensi. Itu strategi menumpuk risiko.Kalau standar diturunkan, risiko bencana jelas mengancam. Deforestasi, sedimentasi, dan kerusakan daerah tangkapan air tidak pernah berhenti pada peta. Ia berakhir pada banjir, longsor, dan kerugian publik yang besar.Lalu, risiko kecelakaan kerja juga meningkat. Protokol yang dilonggarkan cepat atau lambat akan mencari korban. Begitu insiden terjadi, operasi terganggu, biaya membengkak, dan stabilitas proyek goyah.Dan yang paling mahal sering datang belakangan: reputational risk. Satu insiden serius cukup untuk menghapus kepercayaan, memicu sorotan media dan investor, dan menutup pintu pembiayaan.Pada akhirnya, menurunkan standar bukan hanya merugikan Indonesia. Itu merugikan perusahaan—karena mereka sedang membangun bisnis di atas fondasi yang rapuh.Ketiga, due diligence dan third-party verification. Pembiayaan yang mengklaim hijau atau transisi harus diuji, bukan dipercaya; verifikasi membuat greenwashing lebih sulit, dan memberi insentif reputasi serta biaya modal yang lebih baik bagi perusahaan yang benar-benar berbenah.Baca juga: Jejak Uang di Balik Banjir dan Longsor di Sumatera (Bagian I)Jika kita rangkum dengan bahasa paling awam, desain hilirisasi nikel yang aman itu seperti mengemudikan kendaraan besar di jalan pegunungan: butuh rem, sabuk pengaman, peta rute yang benar, dan aturan batas kecepatan.AMDAL adalah rem dan cek kendaraan. Ecological no-go zones—dengan inspirasi prinsip Ecological Conservation Redline (ECR)—adalah rambu “dilarang masuk” di jurang dan kawasan rawan.


(prf/ega)