- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembawaan uang rupiah ke luar negeri, terutama dalam jumlah besar, diatur secara ketat karena berpotensi mengganggu ketersediaan alat pembayaran dan stabilitas sistem pembayaran nasional.Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus pembawaan uang tunai Rp 7,795 miliar oleh empat penumpang ferry internasional rute Batam–Singapura.Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Kezza, mengatakan pada prinsipnya pembawaan uang rupiah di dalam negeri tidak dibatasi. Namun, ketentuan berbeda berlaku ketika uang rupiah dibawa ke luar wilayah Indonesia.“Untuk pembawaan uang rupiah ke luar negeri, terdapat disiplin dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Jika nilainya di atas Rp 100 juta, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia,” ujar Kezza saat ungkap kasus di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin .Baca juga: Hendak Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura, 4 Kurir Diamankan di Pelabuhan HarbourbayKezza menjelaskan, izin dari Bank Indonesia tidak diberikan untuk kepentingan komersial, melainkan terbatas pada keperluan tertentu, seperti pameran uang, kegiatan edukasi, pengujian, atau penelitian.Menurut Kezza, pembawaan uang rupiah dalam jumlah besar ke luar negeri berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, khususnya di daerah asal uang tersebut.“Dampaknya bisa mengurangi ketersediaan uang fisik di daerah asal. Kalau uang tunai keluar dalam jumlah besar, alat pembayaran kita di wilayah tersebut bisa berkurang,” kata Kezza.Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran transaksi masyarakat serta stabilitas sistem pembayaran, terutama di wilayah dengan tingkat perputaran uang tunai yang tinggi.Untuk mencegah pelanggaran, BI terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan lalu lintas pembawaan uang rupiah lintas negara.“Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian untuk memastikan aturan pembawaan Baca juga: Warga Batam Dihebohkan Dua Jet Tempur F-16, Lanud Hang Nadim: Fly Pass Solidaritas untuk SumateraKasus ini terungkap setelah empat penumpang ferry internasional tujuan Batam–Singapura diamankan aparat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.Keempatnya diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) pada Jumat saat hendak menaiki kapal Ferry Horizon menuju Pelabuhan HarbourFront, Singapura.Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan keempat orang yang diamankan berinisial LS, HK, CA, dan R. Mereka membawa uang tunai secara terpisah menggunakan koper khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.“Uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura,” ujar Indar saat ditemui di Polda Kepri, Senin .Dari hasil pemeriksaan, LS membawa uang tunai Rp 2,7 miliar, R membawa Rp 2,5 miliar, HK membawa Rp 2,5 miliar, sementara CA membawa Rp 95 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp 7.795.000.000.Baca juga: Akar Bhumi Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Batam, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi PesisirBea Cukai Batam mengungkap fakta mencengangkan terkait upah para kurir. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyebut para pembawa uang hanya menerima upah Rp 100 ribu untuk setiap Rp 100 juta yang dibawa.
(prf/ega)
Kasus Uang Tunai Rp 7,7 Miliar di Batam, Begini Aturan Resmi Bawa Rupiah ke Luar Negeri
2026-01-11 03:57:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:16
| 2026-01-11 02:29
| 2026-01-11 02:19
| 2026-01-11 01:21
| 2026-01-11 01:21










































