Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Pemprov Kalteng Data Nama-nama Calon Plt

2026-01-11 15:06:24
Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Pemprov Kalteng Data Nama-nama Calon Plt
PALANGKA RAYA, - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.Ia diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon, PT Investasi Mandiri (IM).Meskipun Vent Christway telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pertambangan dan energi akan tetap berjalan.Dalam waktu dekat, Pemprov Kalteng berencana untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementara Kepala Dinas ESDM.Baca juga: Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 TriliunWakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendata nama-nama yang diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis ESDM Kalteng setelah penetapan tersangka terhadap Vent.“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, jangan sampai terjadi kekosongan jabatan supaya mesin organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Edy Pratowo di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Senin .Edy menambahkan bahwa beberapa nama telah diusulkan kepada Gubernur Kalteng untuk segera menunjuk ASN yang akan mengisi jabatan tersebut.“Ada beberapa nama, mungkin habis ini akan kami umumkan. Harus ada Plt untuk mengisi fungsi pelayanan,” ujarnya.Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Plt kepala perangkat daerah dapat diambil dari internal Pemprov Kalteng maupun pejabat berpangkat eselon II di luar Pemprov Kalteng. “Namanya pengisian Plt kan bisa diambil dari internal maupun dari pejabat eselon II,” tuturnya.Baca juga: Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 TriliunWakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyatakan harapannya agar Dinas ESDM Kalteng tetap menjalankan fungsi pelayanan meskipun pucuk pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka.“Kami prihatin dan semoga saja Dinas ESDM tetap terus menjalankan fungsi pelayanan seperti biasa. Tentu ada kebijakan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, ini harus diperhatikan,” ujarnya.Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng selama periode 2020-2025.“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng setelah penahanan tersangka pada Jumat .Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka, kerugian negara, dan pasal yang disangkakan kepada mereka.Eko menyatakan bahwa Vent Christway sebagai Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Baca juga: Gubernur Kalteng Soroti Korupsi Zirkon: Kadis ESDM Dipecat, Perusahaan Main-main Dibabat“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga telah mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


(prf/ega)