SURABAYA, - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Elsa Ardhilia menyebut pidana kebiri kimia pada vonis kasus pencabulan atau pemerkosaan merupakan salah satu bentuk penyiksaan kepada pelaku.Sahnan (51), pengasuh salah satu ponpes di Sumenep divonis penjara 20 tahun dan tindakan kebiri kimia 2 tahun dalam kasus pencabulan terhadap santrinya."Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar," kata Juru Bicara PN Sumenep, Jetha kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Pelaku Pencabulan Santri di Sumenep Divonis Kebiri Kimia, Pakar Hukum Unair: Sudah ProporsionalMerespons hal tersebut, Elsa mengapresiasi sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.“Sebetulnya kita bisa mengapresiasi dari segi (putusan) mengamini bahwa memang telah terjadi pencabulan kepada korban,” kata Elsa kepada Kompas.com, Rabu .Baca juga: Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui SelesaiTetapi, tambahan hukuman kebiri kimia mengundang pro dan kontra karena setiap manusia memiliki hak hidup yang tidak bisa dihilangkan atau dikurangi oleh negara dan warga negara.Sebagai informasi, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia untuk menurunkan gairah seksual maksimal 2 tahun, disertai rehabilitasi dan dibiayai negara.Tujuannya memberikan efek jera dan pencegahan, namun pelaksanaannya melalui proses klinis dan hukum yang ketat.Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.“Konteks penghukumannya itu berupaya mengintervensi kondisi fisik dan psikis yang kemudian tujuannya agar tidak melakukan kekerasan seksual lagi tapi yang tidak diperhatikan adalah dampaknya,” ucapnya.Elsa mengatakan, dalam hak hidup setiap manusia, penyiksaan merupakan tindakan yang dilarang. Dalam konteks sanksi kebiri kimia, terdakwa akan dianggap dirugikan karena berdampak pada kondisi kesehatan fisik dan psikis.“Ada perlakuan sewenang-wenang yang kemudian itu mengurangi hak hidup dia. Di peraturan perundang-undangan sendiri kita sudah meratifikasi larangan untuk melakukan penyiksaan. Karena kebiri kimia kami pandang sebagai salah satu bentuk penyiksaan,” sambungnya.Lebih lanjut, ia menerangkan dalam UU No 17 Tahun 2016 telah menganulir ketentuan kebiri kimia karena dianggap bertentangan dengan HAM. Artinya, ada opsi bagi hakim untuk tidak memilih sanksi pidana kebiri kimia.Ia tak menampik bahwa pelaku pelecehan, pencabulan atau pemerkosaan harus mendapat efek jera. Tetapi di sisi lain yang harus diperhatikan adalah pemenuhan dan perlindungan dari hak-hak korban.“Tapi yang menjadi akar permasalahannya begini, seandainya kebiri kimia diterapkan, itu bisa mencegah agar tidak terjadi persetubuhan atau pencabulan lagi, tidak ada yang menjamin,” tegasnya.Terlebih, sanksi kebiri kimia dapat dieksekusi apabila pidana pokok selesai dijalankan.“Akar kekerasan berawal dari cara pandang pelaku dan sikap atau perilaku kemudian seolah punya power besar, lalu ada ketimpangan relasi,” imbuhnya.Elsa menekankan agar penegak hukum tidak hanya memberikan pidana penjara kepada pelaku tetapi juga rehabilitasi. Supaya, ketika pelaku keluar dari tahanan dapat reintegrasi dengan lingkungan.“Sebenarnya kewajiban negara juga merehabilitasi narapidana. Tetapi fakta di lapangan, kasus apa pun, pemulihan terhadap pelaku tidak diperhatikan. Jadi pada akhirnya kenapa ada beberapa narapidana residivis,” pungkasnya.
(prf/ega)
Pro-kontra Vonis Kebiri Kimia Pelaku Pencabulan Santri, Pegiat HAM Sebut Penyiksaan
2026-01-11 15:12:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:20
| 2026-01-11 14:43
| 2026-01-11 14:09
| 2026-01-11 13:58
| 2026-01-11 13:53










































