Ekspose HGU Inhu Digelar, ATR/BPN Tegaskan Koordinat Lahan Tetap dan Clear

2026-02-05 11:33:21
Ekspose HGU Inhu Digelar, ATR/BPN Tegaskan Koordinat Lahan Tetap dan Clear
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) mengenai titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa .Ekspose berlangsung di Kantor ATR BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta sejumlah pihak terkait.Usai ekspose, Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia menyebut kegiatan berlangsung baik dan dinamis. Ia menegaskan ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan agraria di Riau.Advertisement“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” ujar Rezka.“Harapan kami, dengan adanya ekspose seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu serta diselesaikan secara maksimal, tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.Rezka menekankan pentingnya memastikan status lahan benar-benar clear and clean, tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lain. Ia menegaskan titik koordinat HGU tidak berubah sejak diterbitkan.“Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.Terkait potensi keterlibatan pihak di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan kementeriannya hanya berwenang pada aspek pengukuran dan penetapan koordinat.“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan… Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya. 


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 11:44