Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur

2026-01-12 05:50:11
Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan Gubernur
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa .Yassierli menyebutkan, PP itu disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dibawa ke meja presiden.“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.Menurutnya, sebelum menandatangani PP itu, Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama kalangan serikat buruh.Baca juga: Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 DesemberPrabowo lalu menetapkan kenaikan upah minimum dihitung dengan formula: “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.” Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah itu lalu diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan berapa besaran kenaikan upah minimum. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.PP itu juga mengatur, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.Menurut Yassierli, keputusan Prabowo menandatangani PP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.DOK. KEMENAKER Menaker Yassierli meluncurkan kanal ?Lapor Menaker? di Jakarta, Rabu .


(prf/ega)