JAKARTA, – Jejak pemilik gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa akhirnya terungkap.Polisi mengonfirmasi pemilik gedung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Saputra, mengatakan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung pada Sabtu ."Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore," ujar Roby, Senin .Baca juga: Polisi Tak Bisa Cegah Pemilik Gedung Terra Drone Bepergian ke Luar NegeriRoby menambahkan, soal kemungkinan pemilik gedung ditetapkan tersangka masih didalami dengan menelusuri unsur kelalaian.Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung."Masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli," tutur Roby.Roby menyebut pihak kepolisian tidak mencegah pemilik gedung bepergian ke luar negeri karena statusnya masih saksi."Enggak bisa kita cegah, karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka). Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 Desember 2025," jelasnya.Hingga Senin , polisi telah memeriksa 12 orang terkait kebakaran, termasuk karyawan, saksi, perwakilan dinas, dan pemilik gedung.Baca juga: 12 Orang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone di KemayoranSebelumnya, Roby mengungkap gedung Kantor Terra Drone melanggar aturan alih fungsi bangunan.Lantai satu gedung digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai, padahal dokumen IMB dan SLF menyebutkan gedung untuk perkantoran."Iya menurut kami saat ini menyalahi aturan alih fungsi. Ada barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini," jelas Roby.Selain itu, manajemen PT Terra Drone tidak memiliki SOP penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.Baterai sehat, rusak, dan bekas disimpan bersama-sama, meningkatkan risiko kebakaran.
(prf/ega)
Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
2026-01-11 23:43:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:34
| 2026-01-11 23:04
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 21:15










































