Masuk Ruang Sidang, Ammar Zoni Langsung Peluk Dokter Kamelia

2026-01-11 15:29:45
Masuk Ruang Sidang, Ammar Zoni Langsung Peluk Dokter Kamelia
JAKARTA, – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, aktor Ammar Zoni, menjalani sidang perdana secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat Ammar memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih, ia langsung menghampiri kekasihnya, dokter Kamelia.Ammar kemudian langsung memeluk Kamelia.Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkotika Hari IniSetelah itu, Ammar juga menyapa beberapa orang yang berada di sekitar Dokter Kamelia.Ia hanya meminta doa untuk kelancaran persidangan yang dijalaninya.“Doain ya,” ujar Ammar singkat.Hari ini, Ammar kembali menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika.Baca juga: Siap Hadir di Sidang, Hari Ini Ammar Zoni Tiba di Lapas CipinangSelain Ammar, empat terdakwa lainnya turut dihadirkan secara langsung di ruang sidang.Sementara satu terdakwa, yakni Ade Chandra Maulana, mengikuti persidangan secara virtual karena mengidap penyakit tuberkulosis (TBC) yang bersifat sangat menular.Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta guna mempermudah proses persidangan.Baca juga: Ammar Zoni Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan: Keluarga Sambut Baik, Status High Risk Tetap DiterapkanAmmar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkotika.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Baca juga: Ammar Zoni Tetap Diperlakukan sebagai Warga Binaan High Risk, Penjengukan Hanya Lewat Komunikasi OnlineAtas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.


(prf/ega)