Waketum PKB Ungkap Impian Gus Dur yang Belum Tercapai

2026-02-04 00:24:34
Waketum PKB Ungkap Impian Gus Dur yang Belum Tercapai
Jakarta - Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza menegaskan bahwa masih ada cita-cita besar almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang belum sepenuhnya terwujud, yakni penegakan hukum yang benar-benar adil bagi semua rakyat Indonesia.“Barangkali kita masih harus melanjutkan pesan, tugas, dan perjuangan beliau yang belum sepenuhnya terwujud. Salah satunya, mimpi besar Gus Dur untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Beliau selalu mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Faisol Riza dalam acara Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang diselenggarakan Fraksi PKB MPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu .Menurut Faisol, Gus Dur pernah menyebut bahwa bangsa Indonesia kerap menjadi bangsa penakut karena tidak berani menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang salah.Advertisement“Kami percaya, Presiden Prabowo memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita luhur itu menegakkan hukum yang adil dan membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia,” imbuhnya.Faisol menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi kebanggaan dan panutan seluruh rakyat Indonesia.“Ini membanggakan kita semua karena dengan rahmat Allah SWT, kita dapat hadir dalam acara tasyakuran atas dianugerahkannya gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar yang menjadi pahlawan untuk kita semua,” katanya.Atas nama Ketua Umum DPP PKB, Faisol juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas keputusan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional tersebut.“DPP PKB juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para tokoh yang mendapat gelar. Ini adalah bukti bahwa perjuangan mereka dalam melanjutkan kemerdekaan tidak pernah berhenti hingga hari ini,” ujarnya. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 22:02