JAKARTA, - Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital. Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan, untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan. "Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur," ujar dia ketika ditemui di Jakarta pekan lalu. Baca juga: Tak Berizin hingga Beroperasi Setahun, Menara Telekomunikasi Ilegal Disegel Satpol PP Madiun Pria yang karib disapa Teddy ini mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan kontrak ekslusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang. Namun demikian, Bali Tower mencoba melakukan perpanjangan bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi. Teddy berujar, pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi. Menurut dia, yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi. Kontrak ekslusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat. Baca juga: 707 Menara BTS Pulih, Warga Aceh, Sumut, Sumbar Mulai Bisa Berkomunikasi Lagi Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal. “Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil,” Menurut Aspimtel, sejumlah permohonan izin pembangunan menara telah diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, pemerintah daerah setempat tidak menerbitkan izin tersebut dengan alasan terikat kontrak dengan salah satu penyedia menara telekomunikasi. Kemudian, asosiasi juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar izin usaha infrastruktur telekomunikasi kembali terbuka tanpa praktik eksklusivitas. Mereka menilai kerja sama yang sehat justru akan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat investasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta sektor pariwisata. “Aspimtel ingin semua stakeholder, operator, regulator, dan masyarakat, bersuara bersama. Jika eksklusivitas diperpanjang, iklim usaha akan makin tidak sehat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” ungkap Teddy yang juga menjabat sebagai Direktur Mitratel tersebut. Baca juga: Pembangunan Tower di Bireuen Aceh Sudah 87 Persen, Aliran Listrik Segera Pulih Dihubungi secara terpisah, Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami kerja sama Bali Tower dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
(prf/ega)
Asosiasi Infrastruktur Menara Telko Minta Perusahaan Jaga Iklim Usaha
2026-01-12 23:29:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:25
| 2026-01-12 22:05
| 2026-01-12 21:41
| 2026-01-12 21:23










































