Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Keluarga Saksikan Cara Keji Tersangka Habisi Nyawa MIP

2026-01-15 06:18:52
Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Keluarga Saksikan Cara Keji Tersangka Habisi Nyawa MIP
Jakarta Penyidik Ditresrkimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan MIP, kepala cabang bank BUMN. Rekonstruksi digelar di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin .Total 17 orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari 15 tersangka latar belakang sipil dan 2 lainnya anggota TNI. Mereka memperagakan satu per satu adegan sesuai peran masing-masing dipadu seorang penyidik Iptu Tugianto.Sedangkan, jaksa, Polisi Militer, dan beberapa instansi terkait ikut mengawasi memastikan rangkaian perbuatan para pelaku tergambar dengan jelas.AdvertisementKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya proses rekontruksi tersebut."Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," singkat dia, Senin.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 05:55