Aturan dan Tarif Penyeberangan Merak–Bakauheni Periode Nataru 2025/2026

2026-01-12 14:13:01
Aturan dan Tarif Penyeberangan Merak–Bakauheni Periode Nataru 2025/2026
- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, arus penyeberangan nasional diproyeksikan meningkat tajam.Lintasan Merak–Bakauheni kembali menjadi simpul utama mobilitas masyarakat dari dan menuju Pulau Jawa–Sumatera.Pemerintah bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan pengaturan lalu lintas, pembatasan kendaraan, serta skema pelabuhan pendukung.Langkah ini ditujukan untuk menjaga kelancaran, keselamatan, dan ketertiban arus penyeberangan selama periode Nataru 2025/2026.PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyebut lonjakan volume kendaraan menuntut pengelolaan yang lebih ketat dan menyeluruh.“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan. Karena itu, sejumlah pelabuhan pendukung disiapkan untuk memecah kepadatan,” ujar Aan, Jumat seperti dikutip dari laman resmi ASDP. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Angkutan Nataru 2025/2026.Sesuai SKB, mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00, Pelabuhan Merak melayani pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan golongan IVa, IVb, Va, Vb, serta VIa.Sementara, untuk kendaraan golongan II, III, dan VIb dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan.Kemudian, kendaraan golongan VII hingga IX diarahkan ke BBJ Bojonegara.Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang disiapkan sebagai opsi tambahan apabila terjadi antrean angkutan barang.Untuk arus Sumatera ke Jawa, Pelabuhan Bakauheni melayani pejalan kaki hingga kendaraan golongan VIb.Kendaraan barang golongan VII, VIII, dan IX diarahkan ke BBJ Muara Pilu, dengan Pelabuhan Panjang dan BBJ Muara Pilu sebagai cadangan jika terjadi kepadatan.Pemerintah juga menerapkan delaying system, pemeriksaan tiket, dan penyiapan buffer zone untuk mengendalikan arus kendaraan menuju pelabuhan.


(prf/ega)