Mantan Jubir Ratu Atut Ditahan, Diduga Tipu Eks Ketua MUI Kota Serang

2026-01-17 02:12:09
Mantan Jubir Ratu Atut Ditahan, Diduga Tipu Eks Ketua MUI Kota Serang
SERANG, - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan Akhmad Jajuli, juru bicara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.Pada Selasa , penyidik menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang dalam proses tahap dua."Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Kamis .Baca juga: Dua Kali Kalah dari Istri Mendes di Pilkada Serang, Putra Ratu Atut: Sudah Usaha...Setelah penyerahan tersangka, pihak jaksa memutuskan untuk menahan AJ, yang sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025.AJ, yang juga merupakan mantan bakal calon Bupati Lebak dalam Pilkada 2024, kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang."Iya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat dikonfirmasi pada Kamis .Purkon menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana."Didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," tambah Purkon.Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Pilkada Serang: Istri Mendes Ungguli Putra Ratu AtutSebagai informasi, AJ dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp225 juta pada Maret 2025.Pinjaman tersebut diduga digunakan untuk keperluan dana pencalonan AJ sebagai Bupati Lebak dalam Pilkada 2024.Namun, uang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, sehingga Mahmudi melaporkan AJ ke pihak berwajib.Setelah mengetahui laporan tersebut, AJ sempat mengembalikan sejumlah uang secara bertahap, tetapi masih tersisa Rp75 juta."Terkait dugaan penipuan, sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam)," tegas Purkon.AJ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 02:06