TARAKAN, - Unit Reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan empat pelaku penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas kabupaten. Para tersangka ialah RK dan FK, warga Kota Tarakan, serta JR dan BL, warga Kabupaten Malinau.Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik mengungkapkan, salah satu pelaku merupakan ASN di salah satu kantor pemerintah di Kota Tarakan.“Salah seorang pelaku penggelapan adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, yaitu FK. Sedangkan RK adalah tenaga kontrak di salah satu dinas, untuk dua pelaku lainnya warga sipil,” ujar Erwin dalam jumpa pers, Selasa .Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik jasa rental kendaraan yang melaporkan mobil mereka tidak kunjung dikembalikan.Polisi merespons cepat dan mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.Baca juga: Pesan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Kepada SBY: Jangan Pernah Membenci NegaramuDari penangkapan tersebut, polisi melakukan pendalaman hingga kemudian menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir.Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit,” imbuhnya.Para pelaku mengakui bahwa aksi ini bukan yang pertama. Sebagian besar mobil juga telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten.Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.“Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota,” jelas Erwin.Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil. Nilai gadai berkisar Rp35 juta hingga Rp52 juta.“Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota,” lanjutnya.Empat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali kendaraan mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.“Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka,” katanya.Erwin mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan.“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” pesannya.
(prf/ega)
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, Salah Satu Pelaku ASN
2026-01-11 14:59:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:07
| 2026-01-11 14:43
| 2026-01-11 14:41
| 2026-01-11 13:55
| 2026-01-11 13:48










































