5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?

2026-01-11 23:38:45
5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?
JAKARTA - "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."Beginilah ucapan sumpah yang dibacakan dalam pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, khususnya untuk gubernur dan wakil gubernur.Sumpah jabatan ini juga dilakukan untuk bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilantik pada waktu yang bersamaan di Istana Negara, Jakarta Pusat.Baca juga: Lagu Lama Korupsi Kepala Daerah: Maling Uang Rakyat untuk Bayar Utang KampanyeSumpah jabatan dengan menyebut nama Tuhan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto itu seumur jagung,Tak sampai setahun, sudah ada lima kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, diduga melanggar undang-undang, dan tidak berlaku adil kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.Kepala daerah yang pertama mengawali kasus korupsi di tahun pertama menjabat ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.Belum genap lima bulan menjabat, Abdul Azis sudah menggunakan rompi oranye karena kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.Baca juga: Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPKAbdul Azis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar.Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD.Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.Baca juga: Gubernur Riau Berkali-kali Terima Jatah Preman dari Anak Buah, Totalnya Rp 4,05 Miliar


(prf/ega)