Kematian Prada Lucky: 17 Prajurit Dituntut Bui dan Dipecat dari TNI, 2 Komandan Dihukum Paling Berat

2026-01-12 06:59:55
Kematian Prada Lucky: 17 Prajurit Dituntut Bui dan Dipecat dari TNI, 2 Komandan Dihukum Paling Berat
Jakarta - Persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah memasuki agenda penuntutan. Dua dari 17 tersangka dituntut 9 tahun penjara. Sementara 15 orang lainnya dituntut 6 tahun penjara. Tambahan pidana lainnya 17 tersangka itu dituntut dipecat dari dinas militer khususnya TNI AD.Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu . Sebanyak 17 orang terdakwa itu yang menjalani sidang tuntutan hari ini adalah:1. Sertu Thomas Desamberis AwiAdvertisement2. Sertu Andre Mahoklory3. Pratu Poncianus Allan Dadi4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana9. Pratu Rofinus Sale10. Pratu Emanuel Joko Huki11. Pratu Ariyanto Asa12. Pratu Jamal Bantal13. Pratu Yohanes Viani Ili14. Serda Mario Paskalis Gomang15. Pratu Firdaus16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola BagaDua dari 17 orang terdakwa yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han) yang merupakan komandan peleton dituntut dengan hukuman paling berat yakni 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara.


(prf/ega)