Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Fee 3 Kali Total Rp 4 Miliar

2026-01-12 04:14:55
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Setoran Fee 3 Kali Total Rp 4 Miliar
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) di Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, ada dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.Dalam perkara ini, Abdul Wahid diketahui menerima tiga kali fee. Fee itu diberikan karena meloloskan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar, atau naik Rp 106 miliar. Melalui Kepala Dinas PUPR MAS, besaran fee yang diinginkan senilai 5 persen atau lebih kurang Rp 7 miliar."Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPPRiau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," kata pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu .Advertisement


(prf/ega)