Koalisi Sipil Mau Lapor ke MKD, DPR Tetap Akan Sahkan Revisi KUHAP Besok

2026-01-11 23:08:53
Koalisi Sipil Mau Lapor ke MKD, DPR Tetap Akan Sahkan Revisi KUHAP Besok
JAKARTA, - Pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) disebut tidak memengaruhi rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) besok. “Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Anggap Revisi KUHAP Minim Partisipasi, Koalisi Sipil Mau Laporkan Komisi III ke MKDDia menanggapi adanya aduan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP.Meski begitu, politikus PKB itu memastikan bahwa MKD DPR RI akan memproses setiap aduan yang masuk sesuai kewenangannya.“Pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD. Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan, bahas ini ada. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD,” ujar Cucun.Baca juga: RUU KUHAP Bakal Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna BesokDia menambahkan bahwa MKD juga akan melakukan verifikasi atas setiap laporan yang masuk, tak terkecuali aduan terkait pembahasan RUU KUHAP.“Karena ini kan kewenangan di MKD, pasti memverifikasi semua perkara yang ada itu. Setiap hari kan pasti banyak mereka, termasuk tadi kayak pelaporan Komisi III, pelaporan terkait apa ijazah sama Revisi KUHAP. Ya kita nanti akan cek di pimpinan MKD ya segera,” tuturnya.Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.“Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil.Baca juga: Periode Penting Jelang Pengesahan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Menguat Sorot Pasal-pasal KrusialDia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025.Undangan tersebut disebut sebagai diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).“Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.Baca juga: Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme PenangkapanWakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menambahkan bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.“Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation.Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.LBH Jakarta selaku elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil segera mengkaji dan mengambil langkah untuk melaporkan seluruh legislator Komisi III DPR yang terlibat pembahasan revisi KUHAP.“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujarnya.


(prf/ega)