Cara Cek Nomor BPOM Asli atau Palsu, Kunjungi Situs Resminya!

2026-01-14 02:09:07
Cara Cek Nomor BPOM Asli atau Palsu, Kunjungi Situs Resminya!
Produk makanan, obat, dan kosmetik yang beredar di pasaran sebaiknya memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk sudah melalui pengujian keamanan dan mutu sesuai standar pemerintah.Namun, maraknya produk ilegal dengan nomor BPOM palsu membuat masyarakat perlu lebih waspada. Untuk memastikan keaslian produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan nomor BPOM secara langsung melalui situs resmi lembaga tersebut.Merujuk laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi. Nomor izin ini diterbitkan setelah produk dinyatakan aman, berkhasiat, dan memenuhi standar mutu berdasarkan hasil evaluasi BPOM.Nomor izin edar BPOM umumnya tertera pada kemasan produk dengan format tertentu, seperti NA untuk kosmetik, ML untuk produk impor, serta TR atau TN untuk obat tradisional. Meskipun demikian, tidak sedikit produsen nakal yang mencantumkan nomor palsu untuk mengelabui konsumen.BPOM menyediakan layanan daring melalui situs cekbpom.pom.go.id agar masyarakat dapat memverifikasi legalitas produk dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:Demikian informasi mengenai cara cek nomor BPOM asli atau palsu melalui situs resminya. Masyarakat diimbau untuk aktif dan rutin melakukan pengecekan nomor BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk makanan, obat, maupun kosmetik.Lihat juga Video: BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 01:22