4 Orang Diperiksa Polres Gresik Terkait Aplikasi Go Matel yang Dipakai Debt Collector

2026-01-12 14:19:51
4 Orang Diperiksa Polres Gresik Terkait Aplikasi Go Matel yang Dipakai Debt Collector
GRESIK, - Dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel yang digunakan oleh debt collector melakukan penagihan, membuat pihak kepolisian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memeriksa empat orang.Mereka diperiksa pihak Kepolsian untuk dimintai keterangan sebagai saksi, seputar pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.Keempatnya berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang ditengarai berperan sebagai pembuat aplikasi."Awalnya penyelidik mendapatkan informasi, terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial (medsos),” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis .Baca juga: Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di JalananBerdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangandari pihak-pihak yang diduga terlibat.“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi Go Matel, yang digunakan oleh debt collector,” ujarnya.AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut. Khususnya, jia digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.“Polres Gresik berkomitmen, menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Rovan.Baca juga: Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di DepokSaat ini, pihak kepolisian masih terus mengulik keterangan dari keempat orang tersebut, sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat unsur pidana."Ini saya masih gelar (perkara)," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi, ancaman atau tindakan tidak sesuai dengan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih utang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:54