Kala Dark Web jadi Pelarian Korban Bullying di Sekolah

2026-01-12 04:31:36
Kala Dark Web jadi Pelarian Korban Bullying di Sekolah
JAKARTA, - Penetrasi internet di Indonesia yang tinggi di Indonesia, tidak hanya memudahkan akses untuk menggali ilmu pengetahuan yang positif, tetapi juga membuka kotak pandora.Di balik maraknya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak, ada ancaman nyata yang kini tengah mengintai mereka, yaitu kekerasan, radikalisme, hingga pornografi.Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.Kasus ledakan bom di SMA 72 Jakarta yang diduga dilakukan oleh murid sekolah tersebut, beberapa waktu lalu, telah membuka kacamata bahwa begitu mudahnya "dark web" diakses. Padahal selama ini, situs "dark web" kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk mengakses hal-hal buruk. Baca juga: Langkah Baru Pendidikan Korea Selatan: Kampus Mulai Tolak Siswa Pelaku BullyingData Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Mayoritas, internet tersebut digunakan mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif. Ini adalah alarm bagi orang tua.Pemerintah bukannya tidak punya itikad baik untuk melindungi anak-anak dari konten-konten berbahaya yang beredar di dunia maya. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keseriusan ini membuat Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia, yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital, meski banyak ditentang oleh raksasa digital./ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Meutya Hafid dalam acara Tech In Asia Conference, Rabu ."Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Meutya melalui keterangan resmi pada 8 Januari lalu."Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," tegasnya.Namun di lapangan, beleid itu hanya sebatas euphoria. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, menilai sistem moderasi konten di Indonesia masih jauh dari memadai.“Konten moderasi di Indonesia masih bersifat sukarela. Filter konten di medsos misalnya, hanya terbatas menekan fitur 'tidak tertarik', atau menginisiasi buat akun di aplikasi khusus anak (contohnya, YouTube Kids),” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Sorot Bullying, Gibran Minta Kejadian seperti di SMAN 72 Jakarta Jangan TerulangEnam bulan pasca aturan itu diterapkan, masih banyak kekosongan substansial dalam melindungi anak-anak dari aktivitas berbahaya di ruang digital, seperti asesmen pengaturan dan pusat laporan kekerasan.Sebaliknya, menurutnya, pemerintah justru terkesan terlalu dalam mengatur privasi seseorang dengan membuat aturan yang "Mewajibkan notifikasi pelacakan di akun anak."Tentu bukanlah hal yang mudah untuk merakit sebuah bom. Perlu waktu berulang-ulang untuk mempelajarinya, termasuk kemungkinan adanya kegagalan yang bisa saja terjadi. Di sinilah algoritma dan echo chamber menunjukkan bahayanya."Algoritma sosmed yang memberikan apa yang pernah diakses bikin anak yang pernah mengakses konten kekerasan bisa terus mendapatkan konten serupa,” ujar Nenden.REUTERS/Willy Kurniawan Personel polisi dan TNI AL berjaga di dekat lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta.


(prf/ega)